Pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terus dikebut oleh Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon. Salah satunya yang dilakukan berupa melakukan kunjungan ke Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang sudah mengesahkan raperda tersebut. Berikut liputannya untuk anda.
Upaya menggali informasi dalam pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dilakukan Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon, dengan menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali Kamis siang.
Kunjungan diikuti seluruh anggota pansus berjumlah 13 orang bersama sejumlah staf sekertariat, dengan dipimpin oleh koordinator Subhan, dan Ketua Pansus 2 Hasan Basori.
Baca Juga:Tanggapi Kasus Perundungan Remaja PutriBangunan Stadion Watubelah RusakÂ
Kabupaten Badung menjadi tujuan kunjungan, lantaran di kabupaten yang memiliki 6 kecamatan tersebut, 80 persen pendapatan asli daerah fokus dan berorientasi pada sektor pariwisata, khususnya pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori menuturkan, kondisi itu menjadi perhatian dan perbandingan yang menarik pihaknya, karena Kabupaten Cirebon pun sebenarnya memiliki potensi di sektor pariwisata.
Lebih lanjut dijelaskan politisi PKB ini, pihaknya pun ingin mengetahui secara teknis proses raperda pajak dan retribusi, yang sudah disahkan di Kabupaten Badung, mulai dari proses pembahasan hingga evaluasi di 2 kementrian dan pemerintah provinsi, apakah ada kendala, serta timeline dalam pembahasan raperda tersebut.
Dirinya berharap, informasi yang didapat nantinya dapat diterapkan, dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat segera disahkan pada pertengahan bulan desember mendatang.
Kunjungan Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon ke Provinsi Bali, akan dilanjutkan dengan mengunjungi DPRD Kota Denpasar keesokan harinya, dengan pembahasan yang sama