Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kembali menjalani proses persidangan lanjutan atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu. Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Panji Gumilang. Dalam sidang, pihak kuasa hukum juga mengajukan izin untuk kliennya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dikarenakan pergelangan tangan masih menderita sakit.
Dalam sidang lanjutan atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu siang, terdakwa Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini tampak cukup tenang menjalani proses persidangan yang kedua tersebut.
Dalam sidang ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dsri sejumlah kuasa hukum Panji Gumilang. Kuasa hukum membacakan bebebrapa poin keberatan atas pembacaan dakwaan yang dilakukan dalam proses sidang perdana sebelumnya.
Baca Juga:Harga Komoditi Cabai Berangsur TurunNapak Tilas Jalur KA Non-Aktif Jatibarang-Indramayu
Usai pembacaan nota keberatan, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan klienya yang mengalami sakit pada pergelangan tanganya. Namun demikian permohonan izin tersebut masih harus dilengkapi.
Sementara itu sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin 27 Novemer pukul sembilan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh penuntut umum. Usai sidang, Panji Gumilang kembali dibawa ke Lapas Indramayu untuk menjalani masa tahanan. Usai sidang, Panji Gumilang juga tampak kembali mengenakan rompi tahanan dengan dibantu petugas lantaran tanganya yang mengalami sakit