Satuan Reserse Narkoba, Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil meringkus satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering. Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal dengan membawa barang bukti satu paket kerdus salah satu ekspedisi yang berisi lebih dari satu kilogram ganja kering.
Tersangka pengedar narkotika berjenis ganja kering berinisial MM, berusia 23 tahun warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal, Rabu siang. Pelaku hanya pasrah saat dicokok petugas Satresnarkoba Polres Tegal
Tersangka MM dibekuk Satresnarkoba saat sedang membawa sebuah paket kardus salah satu ekspedisi yang ternyata didalamnya berisi 1,015 kilo gram paket ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening.
Baca Juga:Buruh Pabrik Datangi Dewan Desak 5 TuntutanSuki Ala Kedai Nyuki Yuk
Dari pengakuan tersangka barang tersebut dibeli secara online yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja kering yakni pada bulan Oktober lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah