RADARCIREBON.TV – Selama beberapa tahun terakhir, biaya haji 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.
Kenaikan ini dapat di sebabkan oleh berbagai faktor, termasuk inflasi, fluktuasi mata uang, dan biaya hidup yang terus meningkat.
Pemerintah dan otoritas terkait berusaha menjaga agar pelayanan haji tetap berkualitas, namun hal ini sering kali memerlukan penyesuaian biaya.
Baca Juga:Misteri dan Makna Kode Rahasia Jiraiya: Pesan Tersembunyi dalam Dunia NarutoMisteri Tragis di Balik Pembantaian Klan Uchiha: Alasan Itachi Uchiha
Peningkatan biaya naik haji juga dapat di pengaruhi oleh perbaikan infrastruktur dan fasilitas yang di berikan kepada jamaah haji.
Biaya transportasi, akomodasi, makanan, dan layanan kesehatan selama perjalanan haji semakin meningkat seiring waktu.
Hal ini memberikan tekanan tambahan calon jamaah haji agar keberangkatan haji tetap dapat di akses oleh masyarakat yang lebih luas.
Dengan demikian, perubahan biaya naik haji dari tahun ke tahun mencerminkan dinamika kompleks antara kebutuhan akan peningkatan kualitas.
Selain itu, pelayanan dan tantangan finansial yang di hadapi oleh calon jamaah haji serta pemerintah yang bertanggung jawab.
Biaya Haji 2024 Naik
Di kutip dari CNN Indonesia, untuk tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per individu.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aries Tahun 2024, Harus Hati-hati Saat Menilai Orang Baru yang DatangProfil Megawati Soekarnoputri: Perjalanan Politik Ibu Bangsa Indonesia
Setiap musim haji, pemerintah mengelola BPIH, yang merupakan biaya keseluruhan yang di perlukan untuk menjalankan ibadah haji. Dana ini terdiri dari dana jemaah dan subsidi pemerintah.
“BPIH di kelompokkan ke dalam dua komponen yang di bebankan langsung kepada jamaah haji dan komponen yang di bebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata dia.
Menurut Yaqut, BPIH ini di buat dengan asumsi nilai tukar dolar AS sebesar Rp 16 ribu dan nilai tukar SAR sebesar Rp 4.266 per rupiah.
Menurutnya, kebijakan pengembangan komponen BPIH di buat untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan nilai manfaat yang akan datang.
“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan biaya hidup adalah semua bagian dari BPIH.
Jumlah yang di usulkan untuk BPIH lebih besar dari yang di tetapkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 90 juta untuk haji reguler.
Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 masih belum di putuskan.
Menurut Ashabul Kahfi, Ketua Komisi VIII DPR RI, usulan besaran BPIH akan menjadi dasar untuk diskusi lebih lanjut di rapat-rapat Panja BPIH.