Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap 5 kasus narkoba, terdiri dari 2 kasus peredaran sabu dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap 5 kasus narkoba, selama bulan Oktober 2023. Dalam rilis pers pada Selasa 14 November 2023, Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan, pengungkapan ini terdiri dari 2 kasus peredaran sabu dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka, lengkap beserta barang bukti. Kepala Satresnarkoba AKP Udiyanto merinci, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dilakukan oleh tersangka Y 32 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 paket sabu, dengan berat kotor 40,04 gram.
Baca Juga:1 Korban Dan Sejumlah Saksi Diperiksa Di Unit PPAViral Video Aksi Perundungan Di Wilayah BabakanÂ
Tersangka mengaku barang ini didapat dari seseorang di Cikampek, yang kini dalam penelusuran petugas.
Kasus narkotika jenis sabu berikutnya, dilakukan oleh tersangka M 25 tahun. Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu seberat satu koma sebelas gram.
Modus operasi kedua tersangka dalam peredaran narkotika ini menggunakan sistem map atau peta. Mereka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun pengungkapan peredaran obat keras terbatas, petugas menahan D usia 25 tahun, G 23 tahun, dan M 24 tahun. Total barang bukti yang dikumpulkan polisi, yaitu 668 butir obat jenis tramadol dan trihexypenidil.
Para tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman, maksimal 10 tahun.
Kapolres AKBP Willy Andrian berjanji akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya bersama seluruh stakeholder di Kuningan, akan berupaya melakukan pencegahan, demi memyelamatkan generasi muda Kuningan dari bahaya narkotika dan obat keras