Seorang pencuri sepeda motor di Brebes Jawa Tengah, bernasib baik, bebas dari tuntutan, setelah kejaksaan negeri setempat, memberikan restorative justice. Pelaku dimaafkan pamannya sendiri, yang menjadi korban pencurian sepeda motor, yang ditinggal di pinggir lahan persawahan.
Petugas Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, membawa tersangka pencurian sepeda motor, Faizal Iksan, warga Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Brebes, dari Lapas Brebes ke aula kantor kejaksaan negeri setempat, untuk menerima restorative justice atau penghentian tuntutan, Senin siang.
Pemberian restorative justice atau RJ, setelah korbannya yakni pamannya sendiri, Sohid, mau memaafkannya dan tidak meneruskan proses hukum kepada tersangka.
Baca Juga:Meresahkan, Kawanan Remaja Acungkan Sajam Di JalananMobil Mini Bus Terguling
Usai pemberian restorative justice, kejaksaan mencopot rompi tersangka. Dihadapan jaksa, keluarga, serta pihak desa, tersangka yang telah bebas bersyarat hanya menandatangani surat pernyataan, untuk tidak kembali melakukan tindak pidana kriminal, yang diminta oleh pamannya.
Tersangka mengaku kapok dan berjanji untuk tidak kembali melakukan tindak pidana. Tersangka mengaku nekad mencuri sepeda motor, karena terpengaruh minuman keras. Menurutnya, usai berhasil membawa kabur sepeda motor dari rumah pamannya, tersangka lalu meninggalkan begitu saja sepeda motor hasil curian di pinggir persawahan.
Jaksa melakukan penghentian tuntutan setelah tersangka dan korban melakukan kesepakatan, dan sepeda motor yang dicuri juga telah dikembalikan ke korban. Termasuk pemberian restorative justice, setelah usulan pengajuan diterima oleh kejaksaan agung.
Restorative justice yang diberikan kepada Faizal Iksan merupakan RJ yang kelima diberikan Kejari Brebes kepada tersangka di tahun 2023 ini. Meski saat ini telah bebas, kejaksaan bisa mencabut restorative justice, bila yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum