Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, menggerebek dua orang pemilik ratusan uang palsu yang digunakan untuk transaksi pembelian sepeda motor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu di kediaman para pelaku.
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, melakukan penggerebekan terhadap dua pelaku pemilik uang palsu. Keduanya yakni, Imam Santoso, 43 tahun, ditangkap dirumahnya di Kampung Saditan Brebes.
Imam tak berkutik saat digerebek polisi. Dari dalam kamar Imam, ditemukan lembaran uang palsu pecahan seratus ribu.
Baca Juga:KPP Fest 2023, Kontribusi Nyata Pemuda KepongponganTersangka Pencuri Motor Pamannya Diberi Restorative JusticeÂ
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, Edi Priyono, 54 tahun, saat tengah berdagang di sebuah pasar malam. Pelaku Edi, kemudian digelandang kerumahnya di Kampung Pemgempon, dan polisi menemukan 200 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, yang tersimpan dalam toples plastik.
Kasus peredaran uang palsu, terungkap usai pelaku melakukan transaksi pembelian sepeda motor milik warga Losari Brebes, dengan menggunakan uang palsu, sebesar sembilan juta empat ratus.
Dari keterangan yang dilakukan polisi. Kedua pelaku mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu, sebanyak 500 lembar dari seorang pengedar warga pekalongan, yang dibelinya sebesar lima belas juta rupiah.
Selain polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Akibat perbuatannya, kedua orang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara