Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi, di unit pengelola kegiatan atau UPK Luragung, dengan kerugian negara yang mencapai 720 juta rupiah. Pelaku diketahui sempat mangkir dari panggilan Kejari Kuningan dan melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di sebuah tempat persembunyian di Tasikmalaya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai 720 juta rupiah, di kantor unit pengelola kegiatan atau UPK Amanah Luragung.
Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto menjelaskan, upaya pemanggilan dan pemeriksaan kepada pelaku berinisial RT tersebut sebelumnya telah dilakukan, namun beberapa kali RT mangkir dari panggilan, bahkan yang bersangkutan diketahui melarikan diri ke Kota Tasikmalaya, hingga dimasukan kedalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga:Pemdes Penpen Gelar Dan Lestarikan Tradisi BebarikPotensi Mangrove Desa EnderÂ
Berbekal surat perintah penangkapan, upaya pencarian pun dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari seksi intelijen dan jaksa penyidik Tipidsus Kejari Kuningan, serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Tim menemukan RT bersembunyi di sebuah tempat di wilayah Kota Tasikmalaya, pada Kamis 11 November 2023. Dengan bukti yang dinilai cukup, RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Kelas II A Kuningan selama 20 hari kedepan.
Tersangka diketahui merupakan ketua kelompok simpan pinjam perempuan atau SPKP di Desa Gunung Karung. RT diduga membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir milik UPK, hingga akhirnya kredit fiktif menjadi temuan tim audit dari inspektorat.
Pelaku dijerat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 5 tahun