Tim Resmob Polres Tegal Kota, berhasil membekuk dua dari tiga pelaku curanmor yang meresahkan warga Tegal. Selain menyita sepeda motor curian, polisi juga menyita sepucuk pistol dan senjata tajam, yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku curanmor yang berhasil dibekuk tim Resmob Polres Tegal Kota, yakni Agus Hakim Hakiki 27 tahun, dan Alvin Maluvi 21 tahun, asal Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Kedua tersangka ini merupakan komplotan pelaku curanmor yang beranggotakan 8 orang. Dengan enam tersangka lain saat ini berstatus DPO, berinisial E, R, A, G, B dan S.
Baca Juga:Sumur Masjid Merah Panjunan Dipercaya BerkhasiatPenderita Ispa Di Wilayah Pesisir Tinggi
Komplotan curanmor asal Indramayu tersebut, sudah melakukan aksinya di tujuh tempat di Kota Tegal. Dalam aksinya, komplotan ini membawa senjata api pistol jenis FN, berisikan peluru kaliber 9 mm dan sebilah pisau sangkur
Kedua tersangka ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di Rumah Kos Sejahtera 1 Jalan Sangir 2 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Rabu lalu.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota resmob sedang melakukan patroli rutin dan berpapasan dengan empat orang yang sedang menaiki sepeda motor dengan berboncengan.
Setelah diidentifikasi oleh anggota, ciri-cirinya mirip dengan pelaku curanmor yang pernah beraksi dan terekam CCTV di Kota Tegal.
Anggota kemudian melakukan pengintaian dan mendapati empat orang tersebut masuk ke kos-kosan di Jalan Sangir 2. Namun satu sepeda motor yang terdiri dari dua pelaku berboncengan kabur. Dari tersangka yang dibekuk, polisi menyita pisau sangkur dan senjata api ilegal jenis FN
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu memiliki senjata api ilegal, senjata tajam dan melakukan pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan