RADARCIREBON.TV – Johnny G Plate, mantan menteri Komunikasi dan Informatika terjerat dalama kasus korupsi BTS 4G.
Kasus korupsi BTS 4G dan insfrastruktur pendukungnya, membuat Johnny G Plate di vonis 15 tahun penjara berikut denda 1 miliar.
“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8/11/2023.Â
Baca Juga:Begini 3 Cara Isi Saldo Dana Melalui ATM BCA, BNI, BRI dan MandiriPenggemar Film Horor Wajib Nonton Sijjin Nih! Ini Dia Sinopsis dan Fakta Menarik Mengenai Film Bergenre Horor Tersebut
Menurut Fahzal, Johnny juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 15,5 miliar kepada negara, yang sebanding dengan jumlah korupsi yang di lakukan Johnny dalam kasus ini.
“Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak di penuhi, maka harta benda Johnny di sita untuk di lelang,” kata Fahzal.Â
Menurut Fahzal, jika uang pengganti belum juga di bayar, maka akan di kenakan hukuman penjara selama dua tahun atau di kurangi sesuai dengan sisa jumlah yang harus di bayar.
Fahzal mengatakan bahwa Johnny di rugikan karena tidak mengakui kesalahannya selama masa persidangan.
Di sisi lain, terungkap bahwa Johnny meminta uang kepada Anang Achmad Latif, eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, atau Bakti Kominfo.
“Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata Fahzal.Â
Johnny G Plate Nyatakan Banding
Mantan Menkominfo tersebut langsung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:Simak Baik-baik, Ini Tips Untuk Kamu Menghindari Reruntuhan Saat Sedang Gempa BumiKepulauan Tanimbar di Terjang Gempa Bumi Susulan Sebesar M 7,2
Johnny G Plate juga di hukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan.
“Banding yang mulia, hari ini juga” kata penasitah hukum Johnny dalam sidang putusan kasus korupsi BTS 4G, Rabu, 8/11/2023.
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya.
Anang di vonis hukuman selama 18 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum Anang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami pasti banding yang mulia,” kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.