Sidang perdana terhadap Panji Gumilang, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Rabu pagi. Dengan jadwal pembacaan dakwaan, sidang pimpinan Alzaytun tersebut digelar dengan terbuka. Sidang perdana ini digelar dengan kasus penodaan agama.
Dengan mengenalkan rompi orange tahanan, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Rabu pagi. Pria bernama Abdus Salam Panji Gumilang tersebut, tampak tenang dan mengucapkan merdeka saat memasuki kantor pengadilan. Pimpinan Alzaytun tersebut akan menjalani sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya.
Sementara, pada sidang ini dijadwalkan pembacaan dakwaan terhasap Panji Gumilang. Pimpinan Alzaytun tersebut didakwa tiga pasal yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 156 Huruf A KUHP, dan Pasal 45 A Ayat 2. Pasal gabungan tersebut berisikan tentang menyuarakan berita bohong, penodaan agama dan informasi elektronik.
Baca Juga:Massa Kawal Sidang Panji GumilangAdwi Bangkitkan Ekonomi Melalui Wisata Dan Ekonomi KreatifÂ
Panji dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 9 Waktu Indonesia Barat. Sidang akan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum