RADARCIREBON.TV – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini sah pada, Selasa, 11 Juli karena terbukti tidak memenuhi standar etika dan perilaku hakim MK terkait keputusannya tentang masalah batasan usia calon presiden.
“Menyatakan terbukti hakim yang di dakwa melakukan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku pengacara,
Baca Juga:Akibat Beban Hidup dan Ditinggal Sang Ibu, Anak SMP di Plumbon Cirebon Tewas Gantung DiriHarga Cabai Rawit Naik 100 Ribu Per Kilogram, Mendag: Tidak Apa, Sekali-Kali Naik Dikit
Tentu sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, asas ketidakberpihakan, asas integritas, asas integritas, asas ketidakberpihakan,
Bersama hak dan persamaan, kebebasan, kepentingan dan kualitas,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi itu, Jakarta, Selasa (07/11).
Bukti Anwar Usman Bersalah
Berbekal bukti tersebut, MKMK mengeluarkan perintah untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Memerintahkan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini di bacakan, melakukan pemilihan pemimpin baru, sesuai dengan proses hukum, tambah Jimly.
Selain itu, Jimly mengatakan Anwar Usman tidak berhak mengangkat atau menjadi ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim tersebut sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim tersebut tidak di perbolehkan ikut serta atau terlibat dalam penyidikan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilu.
Pada pemilu presiden dan presiden, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilu gubernur dan walikota, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 ini.
Baca Juga:Jelang Opening Piala Dunia U-17 2023, FIFA Puji Indonesia Sebagai Negara yang IndahCPNS 2023: Mulai Tahun 2024 Tenaga Honorer Di Semua Instansi Di Hapus Jokowi, Piye Iki?
Namun, anggota MKMK Bintan R menyatakan opinion. Saragih selaku menantu Jokowi yang di larang undang-undang adalah “pemecatan tanpa hormat”.
Secara umum, MKMK mempertimbangkan 11 kasus pelanggaran hukum yang di lakukan hakim MK terkait keputusan akhir.
Pada presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi wakil presiden
Perdana Menteri Pilpres 2024 dalam 36 tahun. Di antara 11 pertanyaan tersebut adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang tak mengundurkan diri pada sidang 90/PUU-XXI/2023.
Pertanyaan ini problematis karena Anwar adalah kakak ipar Jokowi yang berarti juga paman Gibran. Jadi, Anwar pasti punya konflik kepentingan.
Persoalan lainnya adalah sumpah palsu Anwar dan dugaan kelalaian delapan hakim lainnya ketika hakim Mahkamah Konstitusi membantu memutus perkara tersebut, meski terdapat konflik kepentingan.
Dalam 21 laporan tersebut, MKMK mengambil empat keputusan yang di bacakan pada Selasa (07/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan timnya mengambil 4 keputusan agar kerja efektif.
Sebelum putusan MKMK di bacakan, ratusan masyarakat menggelar acara di kawasan patung Arjuna Wiwaha yang dekat dengan gedung MK.