RADARCIREBON.TV – CPNS 2023 Pejabat honorer pada instansi pemerintah akan di berhentikan secara bertahap pada tahun 2024.
Perusahaan juga di larang merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober lalu.
Baca Juga:Perut Buncit? Ini Dia Daftar Minuman Atasi Perut Buncit, Ampuh dan Bahan Mudah DicariDaftar Harga Mobil 100 Jutaan, Spesifikasi Canggih, Design Elegan, Laris Manis di Pasaran
Aturan tersebut menetapkan bahwa pengguna non-ASN harus di konfigurasi. Reservasi petugas honorer paling lambat sampai Desember 2024.
Honorer Hapus Nasib
“Proses pegawai non-ASN atau pegawai lainnya akan selesai paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah di larang mengangkat ASN pegawai non-ASN atau selain pengguna ‘ASN’,” tulis laporan tersebut.
Pejabat Honorer Instansi Pemerintah akan di berhentikan pada tahun 2024. Firma hukum di larang merekrut pejabat honorer baru untuk mengisi posisi ASN.
Pejabat honorer pada instansi pemerintah akan di berhentikan secara bertahap pada tahun 2024.
Perusahaan juga di larang merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober lalu.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pengguna non-ASN harus di konfigurasi. Reservasi petugas honorer paling lambat sampai Desember 2024.
Baca Juga:Daftar Vitamin D dan Jenis Lain Untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh, Cocok Untuk Para Pekerja dan Pelajar Aktivitas Jadi FitManfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan, Bisa Untuk Diet Tubuh Loh
“Proses pegawai non-ASN atau pegawai lainnya akan selesai paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah di larang mengangkat ASN pegawai non-ASN atau selain pengguna ‘ASN’,” tulis laporan tersebut.
Dalam definisi pasal 66 di jelaskan bahwa proses yang di maksud adalah persetujuan, pengukuhan, dan penunjukan oleh lembaga yang menyetujui.
Larangan pengangkatan wakil baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN yang menyebutkan bahwa otoritas pembangunan nasional di larang mengangkat non-ASN untuk menduduki jabatan ASN.
Begitu pula dengan pegawai instansi pemerintah lainnya yang mengangkat pegawai non-ASN.
“Pejabat pembinaan pegawai dan pegawai lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk memangku jabatan di ASN, di kenakan larangan sesuai dengan tatanan konstitusi,” mari kita baca itu. pasal 65 ayat (3).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengumumkan rencana pemangkasan 2,3 juta PNS pada November 2023.
CPNS 2023 Namun rencana tersebut di batalkan. Meski di cabut jabatannya, Anas mengatakan pemerintah belum mengizinkan pemerintah merekrut PNS baru.