RADARCIREBON.TV – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian GAS LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Terhitung mulai 1 Januari 2024 nanti, seluruh masyarakat Tanjungpinang yang akan membeli gas LPG 3 kilogram, wajib menunjukan KTP.
Untuk menghadapi kebijakan itu, sejumlah agen gas elpiji 3 kilogram di Kota Tanjungpinang, sudah mulai menyosialisasikan ke seluruh pangkalan.
Baca Juga:Resmi! Vinicius Junior Perpanjang Kontrak di Real Madrid Hingga 2027Tak Kunjung Diajak Dialog Bersama Manajemen Persib, Viking Persib Club (VPC) Buka Kemungkinan Hentikan Sikap Menepi dari Stadion
Syarat dan Ketentuan
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya di maksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Saat ini, proses registrasi pengguna GAS LPG 3 kg telah di mulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Oktober kemarin, pertamina sudah menginstruksikan ke seluruh agen gas LPG, agar program itu bisa mulai di terapkan, paling tidak November 2023 sudah berjalan 30 persen,” kata Staf Agen Pertamina PT Adri Jaya Sakti, kepada hariankepri.com, Kamis (2/11/2023).
Pihaknya pun mengaku, bahwa 80 pangkalan yang berada di bawah naungan tersebut, sudah di beritahu mengenai aturan itu.
“Karena Pertamina Kepri meminta, kalau bisa Desember 2023 program sudah mulai berjalan,” terangnya.
Menurutnya, penunjukan KTP itu, untuk di catat nomor induk kependudukannya, yang selanjutnya di masukkan ke dalam sebuah aplikasi bernama merchant pertamina.
Ia menjelaskan, alasan pembelian gas LPG wajib menunjukkan identitas kependudukan, agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.
“Mudah-mudahan menjelang Januari 2024 seluruh pangkalan sudah menerapkan,” tukasnya.(zul)
Baca Juga:Kisah Iker Casillas yang Diminta Pergi oleh Kepala Sekolah demi Bela Real Madrid di Liga Champions!5 Fakta Sukuna Ryomen, Penyihir Terkuat yang Kalahkan Gojo Satoru Di Anime Jujutsu Kaisen
Langkah-Langkah Pendaftaran
Jika ingin tetap menikmati subsidi Gas LPG 3 kg, masyarakat di himbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan Gas LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa di lakukan di Pangkalan mana saja.
Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.