Caleg Belum Dianjurkan Lakukan Kampanye

0 Komentar

DCT caleg resmi diumumkan, oleh KPU Kota Cirebon pada 3 November 2023. Setelah ini, Bawaslu Kota Cirebon menghimbau, caleg belum dianjurkan melakukan aktifitas kampanye dan memasang APK.

Pasca pengumuman daftar calon tetap calon legislatif, DPRD Kota Cirebon, pada 3 November 2023. Selanjutnya, caleg, masih belum dibolehkan melakukan aktivitas kampanye.

Pasalnya, dijadwalkan tahap kampanye, akan dilaksakan pada 28 November 2023. Dari 4 November sampai 27 November, para caleg hanya dibolehkan bersosialisasi, tanpa ada ajakan memilih.

Baca Juga:3 Wahana Jembatan Kaca Di Wisata Guci Tegal DitutupKPU Kota Cirebon Tetapkan DCT Bacaleg DPRD Kota Cirebon

Termasuk memasang alat peraga berupa spanduk maupun baliho. Diharapkan tidak ada unsur ajakan memilih atau mencoblos, caleg tertentu.

Jika nantinya ada APS yang memiliki indikasi kampanye dan ajakan memilih. Diharapkan bisa dilakukan penertiban kembali oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon

0 Komentar