Dua rumah di kawasan Jalan Ampera, Kota Cirebon, ditertibkan oleh pihak KAI Daop 3 Cirebon, Jumat pagi. Dua rumah tersebut yang dihuni warga diklaim menjadi aset KAI, namun tanpa ada ikatan kontrak, sejak tahun 2013.
PT KAI Daop 3 Cirebon, melakukan penertiban dua rumah, di sekitar kawasan Jalan Ampera, Kota Cirebon pada Jumat pagi. Hal itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi dalam menjaga aset.
Diketahui, sejak 2013, dua rumah ini dihuni keluarga Iswardi Cahyana, Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Baca Juga:Mencicipi Lumpia GorengPasca Digerebek, Oknum Ulama Tak Ada Di Kontrakan
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan rumah perusahaan dengan total luas tanah 93 3m persegi dan luas bangunan 92.50 m persegi tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa. Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3.
Dalam proses penertiban dikawal oleh kepolisian Polres Cirebon Kota dan tim penertiban dari bagian aset KAI berlangsung kondusif, dengan mengosongkan isi rumah, dan mengangkut barang di dalamnya. Selanjutnya, aset tersebut ditutup pagar