KESAMBI – Warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) Kelurahan Karyamulya Kota Cirebon mendesak agar Pemerintah Kota Cirebon dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendesak untuk melakukan tindakan tegas kepada kontraktor dengan pembekuan izin pembangunan gedung Siber IAIN.Pasalnya, kontraktor pembangunan gedung Siber IAIN dinilai sudah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat baik dengan warga, pemerintah daerah hingga DPRD Kota Cirebon untuk tidak lagi melakukan pekerjaan pada malam hari.
Ketua RW 12 GSP Ir Ahmad Jubaedi didampingi warga Hendrawan Rizal dan Darius Chaniago mengatakan bahwa menindak lanjuti audiensi lanjutan DPRD Kota Cirebon dengan warga GSP, pada tanggal 9 Oktober 2023, Satpol PP membuat kesepakatan dengan kontraktor gedung Siber IAIN untuk jam operasional pembangunan gedung Siber IAIN dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00.Dalam kesepakatan di atas materai itu, kata Ahmad Jubaedi, pihak kontraktor menyepakati jam operasional pembangunan dari 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan tidak akan melakukan aktivitas pekerjaan pada malam hari.
“Dalam kesepakatan yang juga ditandatangani pihak Satpol PP yang mewakili Pemkot Cirebon itu tertulis bawah pihak kontraktor sebagai pihak pertama siap menerima konsekuensi berupa pembekuan izin oleh dinas berwenang atas seizin pihak kedua jika melakukan pekerjaan di malam hari,” ungkap Ahmad Jubaedi. Namun, kata Ahmad Jubaedi, pada praktinya di lapangan pengerjaan proyek pembangunan Gedung Siber IAIN tetap dilaksanakan pada malam hari. “Terakhir, tadi malam (Rabu) masih ada pekerjaan pada malam hari,” ujarnya.
Baca Juga:Harga Cabai Rawit Merah MelonjakKirab Pemilu 2024 Tiba Di Kuningan
“Untuk itu, kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan DLH melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor yang sudah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan,” tandas Jubaedi sambil memperlihatkan kesepakatan Satpol PP dengan pihak kontraktor.
Sementara itu, tokoh warga GSP, Hendrawan Rizal juga mendesak agar Satpol PP tegas dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Diakui Hendrawan, warga sempat prustasi dengan sikap pemerintah daerah dan Satpol PP yang tidak melakukan tindakan tegas dengan pelanggaran yang dilakukan kontraktor terhadap kesepatan yang dibuat.
“Kami sudah berusaha melakukan penyampaian aspirasi ke pemkot sudah, ke DPRD sudah, ke Satpol PP sudah, DLH sudah tapi aplikasi penindakannya nol. Faktanya di lapangan masih ada pekerjaan malam hari,” ujar Hendrawan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Cirebon dalam hal ini Satpol PP membekukan izin dan melakukan penyegelan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami rakyat, sudah patuh membayar pajak tetapi pemerintah tidak hadir dan tidak ada tindakan konkret saat rakyat mengadu dan menemukan persoalan,” pungkas Hendrawan. (rls)