RADARCIREBON.TV- sekretaris MA tersangka masih menjadi obrolan di semu kalangan di karenakan
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. sekertasis MA ini di duga menerima aliran uang Rp 3 miliar.Hasbi Hasan resmi di tahan pada Rabu (12/7), Hasbi menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, tangannya pun telah di borgol.
Baca Juga:propil Ira Novarti direktur PT Unilever Indonesia yang mengundurkan diri,ini alasannya !Jangan Lupa adik adik,hari minggu nanti nonton film kartun terpopuler 2023,di jamin kereen !
Hasbi Hasan tidak memberikan komentar saat di tahan, dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang di tetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA.
Hasbi di duga ikut menerima aliran uang suap dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri
Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.
Berikut sejumlah fakta Hasbi Hasan ditahan KPK:
1. Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus PerkaraKPK menduga Hasbi Hasan menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang di ajukan debitur Koperasi Simpan
Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang.
Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran
diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK.
Baca Juga:Siapkan hati dan fisik kita untuk menghadapi cuaca ekstrim el nino di indonesia.!Siapkan Mental kamu ! buat nonton film horor terbaru 2023 di bioskop terdekat anda.
Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang di ajukan jaksa ke MA.
Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama
Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada
beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA.
Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan
kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam
mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.
Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang di inginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah
dan di pidana 5 tahun penjara Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.
“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank
dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.
Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya,
Hasbi di jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Kode SuapKPK mengungkap kode-kode dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan
sebagai tersangka. Kode itu di duga di gunakan untuk meminta duit demi mengurus perkara kasasi.
Firli mengatakan ada kesepakatan antara Heryanto dan Dadan. Firli menyebutkan Dadan akan mengawal
proses kasasi dengan pemberian fee atau ‘suntikan dana’.
“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi
dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ucapnya.
Firli mengungkap ada beberapa skenario yang muncul usai komunikasi intens antara Heryanto dan
Dadan. Salah satunya di beri kode ‘jalur atas dan jalur bawah’.
“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa di
kabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’ yang di pahami dan di sepakati keduanya
berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang
satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ucap Firli. itu dia dua alasan tertinggi sekteratir MA jadi tersangka.