RADARCIREBON.TV-apa itu tukin pns banyak orang yang belum tahu apa itu tukin,Tukin atau tunjangan kinerja adalah salah satu jenis tunjangan yang di berikan kepada PNS.
Untuk setiap tukin di tiap kementerian atau lembaga besarannya berbeda-beda.
Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan seseorang ketika memilih tujuan karier di lingkup kerja pemerintahan.
Namun, apakah rumor tersebut benar adanya? Sebenarnya apa yang di maksud tukin dan bagaimana cara menghitungnya?hayu cari tahu di sini ya .
Baca Juga:Waspadalah bapak ibu ! ini dia 8 gejala penyakit stroke ringan.Beda Dosis beda harga! simak di sini perbedan dosis obat paracetamol.
Definisi Tukin PNS
Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan yang di berikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Definisi tersebut sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria tertentu.
Hasil dari evaluasi tersebut di gunakan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan PNS.
Dasar Penetapan Tukin PNS
Agar perhitungan tukin PNS bersifat objektif, evaluasi jabatan di lakukan menggunakan Factor Evaluation System (FES).
Sederhananya, FES adalah sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan masing-masing.
Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang di samaratakan untuk semua jabatan.
Dengan begitu, sistem evaluasi untuk jabatan fungsional dan struktural juga akan berbeda.
Setelah faktor-faktor tersebut di evaluasi, di tetapkan nilai jabatan yang terbagi ke dalam 17 tingkatan. Nilai terendah adalah 190 dan nilai tertingginya 4.730.
Baca Juga:6 tips cara tv digital jadi smart tv,yuk laksanakan sekarang !Cari tahu set top box tv digital Indonesia yang sudah di saranan kominfo!
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor jabatan keduanya yang akan di jadikan dasar evaluasi.
1. Penilaian jabatan struktural
Dalam melakukan penilaian jabatan struktural, di gunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:
- ruang lingkup program dan dampak
- pengaturan organisasi
- wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan
- kesulitan dalam pengarahan pekerjaan
- kondisi lain.
2. Penilaian jabatan fungsional
Untuk penilaian jabatan fungsional, berikut faktor jabatan yang di gunakan:
- pengetahuan yang di butuhkan jabatan
- pengendalian dan pengawasan penyelia
- pedoman kerja
- kompleksitas tugas
- ruang lingkup dan dampak
- hubungan personal
- tujuan hubungan
- persyaratan fisik
- lingkungan pekerjaan
Besaran Tukin PNS
Berbeda dengan jenis tunjangan lain yang memiliki nominal pasti, tukin PNS perlu dihitung menggunakan rumus.
Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, rumus perhitungan tunjangan kinerja PNS adalah:
Nilai jabatan di peroleh dari evaluasi jabatan yang telah di bahas sebelumnya, sedangkan indeks besaran rupiah akan di tentukan oleh pejabat yang berwenang.
Contoh perhitungan tunjangan kinerja PNS
Sebagai contoh, seorang kepala bidang memperoleh nilai jabatan sebesar 2.020 pada periode ini.
Di sisi lain, seorang sekretaris bidang mendapatkan nilai jabatan sebesar 1.165.
Kemudian, menteri keuangan atau pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Maka, berikut perhitungan tunjangan kinerja untuk masing-masing jabatan:
Tunjangan kinerja kepala bidang
= nilai jabatan x indeks rupiah
= 2.020 x Rp5.000
= Rp10.100.000.
itu dia ringkasan mengenai tukin pns,semoga bermanpaat ya.