RADARCIREBON.TV – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO). Dan berikut cara menentukan tv digital atau tidak
Bagi yang TV nya masih berupa TV yang hanya menerima program televisi analog, maka perlu di pasang set-top box (STB) untuk dapat menerima program televisi digital nantinya.
Program televisi analog di Indonesia akan di gantikan oleh program televisi digital paling lambat tanggal 2 November 2022.
Baca Juga:Harga Suzuki Mobil Escudo Cuma 40 Jutaan, Design Elegan Nyaman Di Pakai Perjalanan Jauh, Bagasi LuasHarga Mobil Suzuki Karimun Cuma 50 Jutaan, Spesifikasi Canggih dan Design Elegan
Nah Program televisi digital memiliki keunggulan berupa gambar yang tajam, suara yang jernih dan dilengkapi dengan teknologi yang canggih.
Apakah TV kita adalah TV digital?
Masyarakat bisa mengeceknya dengan mudah, khususnya dengan melihat laman resmi Penyiaran Digital Kominfo.
Caranya: Buka halaman Broadcastdigital.kominfo.go.id/ .Lalu pilih menu “Perangkat TV Digital”.Selanjutnya, pada opsi “Pilih kategori”, pilih “Televisi”.
Selanjutnya isikan merk dan model/tipe TV.Apabila merek dan tipe televisi merupakan televisi yang dapat merekam acara televisi analog maka akan muncul keterangan merek dan tipe televisi .
Apabila televisi tidak didaftarkan maka akan muncul tulisan., “Maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar di database kami atau tidak memiliki sertifikasi perangkat.“