Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon, menanggapi terkait aksi penggembokan paksa kantor oleh dua orang kadernya pada hari Minggu 29 Oktober 2023 lalu. Lewat juru bicara Ketua DPD PAN, bangunan itu sah sebagai posko pergerakan politik pan atas persetujuan DPP PAN.
Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Nurul Qomar melalui juru bicaranya, Soebagdja Salim angkat bicara soal aksi penggembokan paksa kantor oleh dua orang kadernya pada hari Minggu 29 Oktober 2023 lalu. Bangunan di Jalan Fatahillah No. 278 Kabupaten Cirebon merupakan kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah atas keputusan dari DPP PAN
Hal ini juga dapat dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko kepada Soebagdja Salim dengan peruntukan sebagai posko pergerakan politik pan. DPD PAN Kabupaten Cirebon mengimbau kepada semua pihak khususnya yang tidak memiliki hak-hak pengunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.
Baca Juga:Atasi Masalah Permodalan Bagi UMKMRilis Fiskal Regional KPPN Cirebon Triwulan III Tahun 2023
Kegiatan memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang bahkan menyegel properti orang lain adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas, seperti yang dijelaskan dalam kuhpidana. Pihaknya akan melakukan proses hukum jika ada yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara, terkait informasi DCT (Daftar Caleg Tetap) merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara. Sehingga DPD PAN hanya mengikuti semua keputusan KPU.