Peningkatan kapasitas peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Babakan, digelar Senin pagi. Kegiatan yang digelar DPMD Kabupaten Cirebon itu dilakukan, agar BPD lebih memahami lagi tugas dan fungsi mereka.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, mendapatkan bimbingan dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Senin pagi. Kegiatan ini sengaja digelar untuk lebih memahami apa tugas dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa, baik di sisi pengawasan, regulasi hingga menerima aspirasi.
Sekretaris DPMD Kabupaten Cirebon, Kasina mengatakan, kegiatan ini atas inisasi kecamatan babakan, dimana forum BPD se-Kecamatan Babakan diundang untuk melaksanakan kegiatan bimbingan oleh DPMD
Baca Juga:Masa Jabatan Walikota Nashrudin Azis Segera BerakhirFraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Raperda APBD 2024
Dalam momentum peningkatan kapasitas anggota BPD, diharapkan mereka tidak lagi mengalami kesulitan serta dapat berjalan sinergis dengan pemdes. Terlebih saat ini di Kecamatan Babakan banyak juga anggota BPD yang baru, sehingga peningkatan kapasitas ini bisa menambah pengetahuan bagi mereka dalam melaksanakan kegiatan dengan pemerintah desa.
Sementara, dalam perannya sebagai pengawasa pemerintahan desa, BPD juga diberikan pemahaman terkait penggunaan aset desa sesuai Perbup Nomor 100 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, baik dalam bentuk sewa, kerjasama pemanfaatan untuk usaha dan bangun guna serah atau serah guna bangun