PDAM Tirtajati Kabupaten Cirebon, melarang pelanggan untuk menggunakan pompa. Pasalnya, penggunaan pompa mengganggu distribusi air kepada pelanggan lain.
PDAM Tirtajati Kabupaten Cirebon, menanggapi keluhan masyarakat di Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan terkait dengan terganggunya layanan distribusi air bersih. Pasalnya, masyarakat di Desa Karanganyar sejak September lalu tidak mendapatkan layanan air.
Direktur PDAM Tirtajati Kabupaten Cirebon menyoroti banyaknya pelanggan yang menggunakan pompa. Padahal, PDAM justru melarang keras penggunaan pompa karena akan mengganggu layanan distribusi air bersih kepada pelanggan lain.
Baca Juga:Pemdes Bayalangu Bangun Publik Area Untuk MasyarakatKapasitas Air PDAM Tirtajati Turun Akibat Dampak Kemarau
Desa karanganyar juga tercatat masuk kedalam penurunan debit dari sistem mata air CSC atau Cirebon Small Community. Penggunaan pompa juga dianggap bisa menghambat proses distribusi yang dilakukan dalam sistem gilir.
Sementara, PDAM Tirtajati Kabupaten Cirebon meminta kepada seluruh pelanggan, tidak menggunakan pompa untuk menyedot air karena distribusi PDAM sudah diatur secara sistem. PDAM Tirtajati Kabupaten Cirebon juga merespon terkait kompensasi, dan memastikan jika tidak ada layanan selama satu bulan, para pelanggan bisa bebas dari tagihan.
Dilain sisi, sampai saat ini PDAM Tirtajati Kabupaten Cirebon tidak memberikan sanksi kepada para pelanggan yang menggunakan pompa. Terkecuali air PDAM diperjual belikan secara ilegal