Jelang Jabatan Bupati Berakhir, DPRD Siapkan Rapat Paripurna

0 Komentar

Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Kuningan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD harus melaksanakan rapat paripurna, tentang pengumuman pemberhentian kepala daerah, sebulan sebelum jabatan bupati berakhir. Rapat ini rencananya akan digelar Kamis 26 Oktober

Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD harus melaksanakan rapat paripurna, tentang pengumuman pemberhentian kepala daerah. Rapat pengumuman ini harus digelar, maksimal sebulan sebelum jabatan bupati berakhir.

Ketua DPRD Nuzul Rachdy menuturkan, rapat paripurna seharusnya digelar pada 4 November, namun karena terbentur hari libur dan sejumlah agenda yang padat, rapat akan digelar Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga:PDAM Tirtajati Larang Pelanggan Gunakan PompaPemdes Bayalangu Bangun Publik Area Untuk Masyarakat

Pasca pengumuman, pasangan bupati dan wabup, tetap memiliki hak wewenang penuh sebagai kepala daerah, hingga jabatan resmi berakhir pada 4 Desember 2023.

Selanjutnya, tugas lain Ketua DPRD yang harus dilakukan adalah pengusulan nama Pj bupati dari tingkat kabupaten. Sesuai aturan Permendagri, DPRD Kuningan dapat mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj bupati. Usulan serupa akan dilakukan DPRD provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Semua ASN dengan kualifikasi jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi Pj bupati.

Meski memiliki kewenangan mengusulkan, dewan menegaskan akan berkoordinasi dengan seluruh fraksi, terkait siapa yang akan dicalonkan dari Kuningan.

Diberitakan sebelumnya, Pj bupati kali ini diperkirakan akan menjabat untuk waktu yang cukup lama, karena bertepatan dengan pemilu 2024. Diperkirakan masa jabatan Pj bupati akan berlangsung lebih dari satu tahun

0 Komentar