Surat suara pasca pemilihan kuwu di Desa Setupatok Kabupaten Cirebon, disimpan di kantor Kecamatan Mundu. Pasalnya, usai muncul kasus DPT rawan terjadinya konflik pasca pilwu.
Pasca pemilihan kuwu dan munculnya konflik daftar pemilih tetap di Desa Setupatok Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kecamatan Mundu mengamankan surat suara dari 19 TPS. Diamankannya surat suara ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya permasalahan, yang berpotensi menimbulkan permasalahan.
Dengan 8 ribu lebih hak pilih, pemilihan kuwu di Desa Setupatok sempat ramai karena ada 300 warga yang tidak masuk dalam DPT. Guna mencegah terjadinya gesekan, ribuan surat suara pun diamankan selama masa sanggah yakni 3 hari pasca pencoblosan.
Baca Juga:KPU RI Ajak Radio Komunitas Dan Media Tangkal Hoax PemiluHarga Garam Stabil & Cenderung Naik Saat Kemarau
Menurut Camat Mundu Anwar Sadat, meskipun ada dua desa yang menyelenggarakan pemilihan kuwu di Kecamatan Mundu. Namun hanya surat suara dari Desa Setupatok saja yang diamankan, sebelum nantinya dikembalikan ke pihak desa.
Sementara, sampai saat ini masih belum ada informasi adanya sanggahan dari para peserta pemilihan kuwu. Kendati langkah antisipatif tetap diambil guna mencegah dan meminimalisasi adanya gesekan pasca pemilihan kuwu serentak Kabupaten Cirebon