Marak karhutla karena ulah pelakor, usulan pembentukan satgas penanggulangan dan penindakan terus disuarakan Damkar Kuningan, diantaranya dengan pengerahan Si Kekar.
Marak karhutla, usulan pembentukan satgas penanggulangan dan penindakan terus disuarakan Damkar Kuningan
Kepala UPT Damkar Khadafi Mufti tampak geram, dengan berbagai temuan timnya di lokasi karhutla, diduga ada keterlibatan ‘pelakor’ yang belum tersentuh hukum.
Baca Juga:Olimpiade Sains SMP Santa Maria Cirebon Inovasi Teknologi Pilwu Serentak Kab. Cirebon
Khadafi menegaskan, pelakor atau pembakar lahan, hutan dan kebun orang, sangat jelas melanggar sejumlah aturan hukum.
Dari analisa damkar tercatat sebanyak 264 kasus kebakaran sejak Januari hingga Oktober 2023. 164 diantaranya adalah karhutla. Dalam banyak kasus, penyebab kebakaran diduga akibat faktor kesengajaan, atau ulah pelakor. Angka ini belum termasuk data lain yang diakumulasi oleh BPBD, maupun catatan TNI-Polri.
Menurutnya, tanpa penindakan tegas, dan karhutla terulang, akan menguras banyak energi, ditengah terbatasnya personel.
Saat ini damkar memiliki 8 unit armada, diperkuat 58 personil. Di samping itu, jajarannya gencar melakukan upaya sosialisasi aturan hukum yaitu Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, hingga KUHP Pasal 188.
Menurutnya, untuk melawan pelakor, Kuningan memerlukan suatu sistem informasi satuan tugas yang kuat, terintegrasi dan terstruktur, mewakili simpul simpul penegakan hukum, yang diberi nama ‘Si Kekar’.
Menurutnya, Si Kekar merupakan kepanjangan dari sistem informasi kejadian perkara kebakaran, berisi satgas yang beranggotakan stake holder penanganan karhutla, penegakan hukum, dan menjaring mitra ditingkat kecamatan maupun desa.
Dengan cara demikian damkar optimis, Si Kekar merupakan cara efektif untuk menghadapi pelakor, menciptakan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman karhutla