Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, memfasilitasi kasus DPT pemilihan kuwu yang terjadi di Desa Setupatok. DPMD mendorong dilakukannya pendataan ulang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, memfasilitasi kasus DPT pemilihan kuwu serentak 2023 yang terjadi di Desa Setupatok. Unsur Muspika Kecamatan Mundu, PPS, serta pendukung calon kuwu dihadirkan untuk mencari solusi terkait banyaknya masyarakat yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap.
Kendati DPT bersifat final sesuai dengan keputusan Bupati Cirebon, namun dalam mediasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menemui kesepakatan bersama untuk dilakukannya pendataan ulang. Kebijakan pendataan DPT pemilihan kuwu Desa Setupatok, merujuk pada Pasal 43 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung umum bebas dan rahasia.
Baca Juga:12 Pemain Narkotika DitangkapKebakaran Hebat Landa Gudang Rongsok
Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK Nomor 001-17, PUU – I -2003. Bahwa hak konstitusional warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang serta konvensi internasional.
Sementara, kebijakan pendataan ulang diambil karena jumlah masyarakat desa setu patok yang tidak terdaftar dalam DPT pilwu serentak berjumlah 300 orang. Jumlah tersebut dinilai sangat besar, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan dimasa mendatang jika tidak diambil melalui kebijakan yang tepat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan tenggat waktu Jumat 10 Oktober 2023 hingga pukul 12 malam nanti. Dan pendataan ulang daftar pemilih tetap harus sudah rampung, karena berpacu dengan waktu pelaksanaan pencoblosan yang akan diselenggarakan Minggu 22 Oktober 2023