PT KAI Bahas Kewenangan Perlintasan Sebidang

0 Komentar

Perlintasan palang pintu, menjadi salah satu titik rawan kecelakaaan. PT KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Pemkab Brebes, untuk membahas kewenangan kaitan sarana dan prasarana, termasuk petugas penjaga palang pintu.

Perlintasan sebidang selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaaan lalu lintas. Namun, penyelesaian kewenangan keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal, dikarenakan adanya kewenangan masing-masing antara PT KAI dengan pihak pemerintah daerah.

Untuk menyatukan persepsi. PT KAI Daop 3 Cirebon, menggandeng Pemkab Brebes, untuk menyatukan persepsi terkait perlintasan sebidang.

Baca Juga:Progres Pembangunan Stadion Watubelah Sudah 45 PersenPemerintah Dorong Pembangunan Stadion Watubelah Rampung Tepat Waktu

Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priadana, pihaknya meminta kepada Pemkab Brebes, supaya menyampaikan persepsi soal gambaran pengelolaan perlintasan sebidang yang ada di Kabupaten Brebes.

Apalagi menurutnya, di wilayah Kabupaten Brebes, terdapat 52 perlintasan, dengan rincian, 33 dijaga, 16 tidak dijaga, dan 3 pelintasan tidak sebidang.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Budi Darmawan, menjelaskan, dari 41 perlintasan sebidang, daop 3 dan daop 4, di wilayah Kabupaten Brebes. 23 dikelola PT KAI dan 21 dikelola Dishub Brebes. Sementara masih ada 19 titik perlintasan yang belum ditempatkan penjaga palang pintu.

Untuk mengatasi, 19 perlintasan palang pintu yang menjadi tanggung jawab pemerintah diluar PT KAI. Dishub Brebes akan mencari solusi dengan pemerintah desa masing-masing, menganggarkan dengan menggunakan dana desa. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kementerian terkait regulasi.

0 Komentar