Kebakaran lahan nyaris merembet ke sebuah perumahan di Ancaran Kuningan. Setelah api berhasil dipadamkan, tim pemadaman dari Damkar, BPBD, dan TNI Polri, menemukan sebuah sumur dengan kedalaman sekira 15 meter hanya ditutup ban bekas. Petugas mengintruksikan pengelola perum untuk segera memasang pengaman, karena di sekitar lokasi kerap dikunjungi warga komplek dan anak anak.
Kebakaran lahan nyaris merembet ke perumahan Kuningan City View di Desa Ancaran Kuningan.
Setelah api berhasil dipadamkan pada malam hari, tim pemadaman dari Damkar, BPBD, dan TNI Polri, menemukan sebuah sumur dengan kedalaman sekira 15 meter, dan hanya ditutup ban bekas.
Baca Juga:Tanah Retak Dan Kering Ditanami Kacang HijauPetani Beralih Profesi Jadi Pembuat Batu Bata Merah
Khawatir keberadaan lubang sumur memakan korban, petugas mengintruksikan pengelola perum untuk segera memasang pengaman berupa tembok pelindung dan tulisan peringatan.
Hal ini penting untuk segera dilakukan, karena di sekitar lokasi sumur kerap dilewati warga komplek dan anak anak.
Sementara itu, dari hasil investigasi Damkar, Kepala UPT Khadapi Mufti merilis, penyebab kebakaran lahan seluas 700 meter persegi ini, diduga karena faktor kesengajaan.
Pihaknya kemudian memberikan pengarahan hukum tentang Perda Kabupaten Kuningan No 4 Tahun 2022, perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta KUHP Pasal 188 yang berbunyi barang siapa menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun