12 Pemain Narkotika Ditangkap

0 Komentar

12 tersangka pemain narkotika dan obat-obatan yang dua diantaranya perempuan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Dari seluruh tersangka, satu diantaranya merupakan bandar besar obat keras yang transaksinya mencapai ratusan juta per-dua minggu.

Tempat penyimpanan obat keras ini berhasil dibongkar petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, usai mengamankan tersangka, Suambar. Tumpukan kardus berisikan ratusan ribu obat daftar G yang belum sempat diedarkan, berhasil ditemukan petugas dari salah satu rumah kos yang disewa tersangka. Barang bukti sebanyak 146 ribu butir obat berbagai merk, kemudian disita petugas.

Selain Suambar, petugas juga mengamankan sebelas tersangka lainnya yang dua diantaranya merupakan Wanita. Ibu rumah tangga tersebut diamankan petugas usai berperan sebagai kurir shabu dan tembakau sintesis. Dengan dalih kebutuhan ekonomi, ibu muda itupun harus mendekam di jeruji besi karena jual beli barang haram.

Baca Juga:Kebakaran Hebat Landa Gudang RongsokRibuan Pohon Mangrove Ditanam Di Pantai Pesisir Kebon Baru

Para tersangka yang sudah melakoni bisnis haram selama dua bulan hingga satu tahun tersebut, melancarkan aksinya secara online dengan sistem COD dan tempel. Khusus obat keras, tersangka mengedarkannya secara luas di wilayah Kota-Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Bahkan, dengan target semua kalangan, transaksi obat keras ini mencapai 150 juta per-dua minggu.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 19 paket sabu, 40 extasi dan satu paket tembakau gorila berikut belasan handphone dan plastik yang digunakan untuk transaksi. Petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Pemain narkoba inipun dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

0 Komentar