Upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Kesehatan, dengan menggelar sosialiasi peraturan bupati nomor 84 tahun 2023 tentang tim koordinasi kesehatan jiwa masyarakat, dimana nantinya seluruh pihak yang terlibat dapat lebih mudah dalam melakukan koordinasi.
Kesehatan masyarakat, menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas hidup dan kesejahteraan, terlebih kesehatan mental adalah kekayaan yang tidak ternilai.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan, menggelar sosialisasi peraturan bupati cirebon nomor 84 tahun 2023 tentang tim koordinasi kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Cirebon tahun 2023, di ruang mahkota Hotel Apita Kamis siang.
Baca Juga:Dishub Targetkan Optimalisasi Fungsi Terminal Tipe CKonvoi Pelajar Bersajam Serang Pelajar Lain
Sosialisasi dilakukan sebagai langkah penting pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sementara peraturan bupati dikeluarkan agar dapat memperkuat koordinasi antar berbagai pihak yang terlibat, mengingat melalui koordinasi yang baik, dapat memberikan dampak positif dalam berbagai aspek, termasuk pencegahan penyakit, peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Cirebon Mochamad Syafrudin menuturkan, peraturan ini mempertimbangkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi, dan mendukung program-program kesehatan yang ada.
Terlebih peraturan bupati tersebut didukung adanya sebuah aplikasi, dari proyek perubahan yang digagas Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Nurpatmawati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Dokter Neneng Khasanah menuturkan, pentingnya pembentukan tim koordinasi kesehatan jiwa masyarakat atau TKKJM, menunjukan bahwa kesehatan mental adalah hal kompleks, dan terdapat beberapa faktor yang dapat saling berinteraksi.
Dengan adanya tim koordinasi kesehatan masyarakat, pemerintah dapat lebih efektif dalam upaya pencegahan, pengobatan dan promosi kesehatan.
Data tahun 2022 menyebutkan, terdapat 2.906 kasus ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa, sementara tahun 2023 sebanyak 2.488 kasus.
Dalam peraturan bupati tersebut, telah diatur tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim koordinasi, termasuk instansi pemerintah, organisasi kesehatan dan perwakilan masyarakat.
Baca Juga:Danlanal Tutup TMMD Ke-118 Tahun 2023 Kodim 0616 IndramayuBubur Ayam Khas Tangerang
Sekertaris Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Indonesia Cabang Cirebon Dokter Muhammad Zulfahmi Akbar menuturkan, semua pihak memiliki peran penting, dan dengan kerja sama yang baik, dapat mencapai hasil yang positif.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan bupati ini, dengan melakukan upaya nyata untuk memastikan kesehatan masyarakat semakin baik dari hari ke hari, demi menciptakan masa depan yang lebih sehat dan berkualitas, untuk generasi selanjutnya