RADARCIREBON.TV- Mulai 30 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) akan mulai tahap 1 menonaktifkan siaran TV analog dan menggantinya dengan TV digital. Masyarakat di imbau untuk segera mengganti salurannya sesuai petunjuk yang di berikan.
Sebagai informasi, TV digital adalah siaran televisi terbaru yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi terbaik. Berbeda dengan TV analog, TV digital menjamin kualitas gambar yang lebih jernih dari sebelumnya.
Tidak hanya itu, suaranya juga jauh lebih bagus dan teknologinya sangat canggih. Dengan begitu banyaknya keunggulan, apakah TV digital berbayar? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Baca Juga:Apakah TV Digital Perlu Antena Khusus? Panduan Lengkap untuk Menikmati Siaran TV Digital Tanpa GangguanMenghadirkan Konser Pribadi: Speaker Aktif Turbosound yang Membuat Tetangga Anda Terpesona
Apakah TV Digital Berbayar?
Mengutip laman Menkominfo, TV digital menggunakan sistem FTA (Free to Air). Artinya, siaran digital yang dipancarkan tidak di kenakan biaya sama sekali alias gratis.
Masyarakat tidak perlu membayar sejumlah uang untuk menonton program tertentu layaknya TV kabel. Semua fiturnya sama seperti TV analog, yang membedakan hanya kualitas gambar, suara, dan teknologinya.
Bagi yang ingin memasang TV digital, Anda tidak perlu membeli TV baru. Sebagai alternatifnya, Anda bisa memasang Set Top Box (STB). Alat converter ini bisa di beli dengan harga yang cukup terjangkau, mulai dari Rp200 ribu-Rp600 ribu.
Di sarankan untuk memilih set top box yang bersertifikat Kemenkominfo agar terjamin keamanan dan kualitas fiturnya. Nah, berikut daftarnya yang bisa Anda pilih:
- Nexmedia NA 1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Polytron PDV 600T2
- Ichiko 8000HD
- Akari ADS-2230
- Akari ADS-168
- Venus Brio
- Tanaka T2
- Matrix APPLE
- Evercross STB1
Cara Menonton Siaran TV Digital
Untuk menonton siaran TV digital, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan terlebih dahulu bahwa daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
- Siapkan antena rumah biasa, yaitu antena UHF luar rumah (outdoor) atau dalam rumah (indoor). Antena jenis ini juga biasa di gunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
- Pastikan bahwa TV di rumah Anda sudah di lengkapi dengan penerima siaran TV digital DVBT2.
- Jika televisi di rumah Anda hanya bisa menerima siaran TV analog, maka perlu di pasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang di tangkap oleh antena untuk dapat di tampilkan meski TV di rumah Anda adalah TV untuk siaran analog.
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting. Kemudian, pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitar Anda.