Relaksasi pajak berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di Kabupaten Cirebon, program tersebut secara resmi dibuka, disela gerakan pangan murah dalam rangka hari pangan sedunia.
Program relaksasi pajak, kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim pembina Samsat Jawa Barat. Kali ini program yang dimulai tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember tahun 2023, bertajuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Di Kabupaten Cirebon, pusat pengelolaan pendapatan daerah atau P3D wilayah 1 Kabupaten Cirebon Sumber, secara resmi membuka program tersebut disela gerakan pangan murah dalam rangka hari pangan sedunia Senin siang.
Baca Juga:Truk Pengangkut Buah Naga Terguling Janda Lumpuh Hidup Di Teras RumahÂ
Program pemutihan meliputi bebas denda pajak kendaran bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke dua, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5, dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1.
Samsat mengajak para wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program ini, agar program relaksasi pajak dapat menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Data P3D Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber, dari potensi 700 ribu kendaraan yang ada, terdapat 31 persen atau sekitar 230 ribu kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak membayar pajak. Hal tersebut diketahui, usai menggelar pemeriksaan kendaran bermotor yang digelar pada bulan Agustus lalu