2 petugas bea cukai gadungan ditangkap Satreskrim Polres Kuningan, Sabtu pagi. Mereka ditangkap karena menjadi komplotan pencurian dengan kekerasan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ID card bea cukai dan pistol mainan.
2 petugas bea cukai gadungan ditangkap Satreskrim Polres Kuningan, Sabtu pagi. Keduanya digiring menggunakan baju tahanan bersama belasan tersangka tindak pidana lainnya yang terjaring dalam operasi pekat lodaya 2023.
Dalam kasus petugas gadungan, tersangka ASP dan D yang merupakan warga Bandung, menjadi komplotan pencurian dengan kekerasan, dengan korban seorang warga Kuningan. Korban dipaksa menyerahkan sepeda motor dan handphone, pada 12 September lalu di Jalan Cilimus Cibuntu Kecamatan Cilimus.
Baca Juga:Pilwu Serentak Akan Mulai Memasuki Tahapan KampanyeTim Asesor Jabar Melakukan Visitasi Akreditasi PaudÂ
Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memesan rokok tanpa cukai kepada calon korban. Setelah barang ditunjukan, komplotan ini melancarkan aksinya, dengan menunjukan ID card petugas bea cukai, dan menodongkan pistol mainan, mereka merampas harta korban dan meminta sejumlah uang untuk tebusan.
Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron, yakni A, D, dan AS, masing masing warga Ciamis dan Bandung. Kedua tersangka dijerat pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain kasus penodongan, polisi juga mengungkap kasus curanmor dengan tersangka RN 22 tahun dan satu tersangka dibawah umur. Ditambah kasus pencurian dengan pemberatan, serta kasus narkoba, dengan tersangka R, A, AS, RY, I, dan AJ