Pedagang di Pasar Tegal Gubug Kabupaten Cirebon, melaporkan oknum yang menjual kios secara ilegal ke pihak kepolisian. Oknum penjual kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses selama tiga tahun.
Pedagang di Pasar Tegal Gubug Kabupaten Cirebon, melaporkan oknum warga yang menjual kios ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Ade Azhari, pemilik kios mengaku sudah membeli kios di Blok I Nomor 43.
Ade azhari bahkan sudah mensertifikatkan kios, sebelum akhirnya diduga dijual secara ilegal oleh oknum warga ke orang lain. Proses aduan yang sudah dilaporkan sejak 3 tahun silam, masih terus bergulir.
Baca Juga:Sambang 4 Calon Kuwu Di Desa SetupatokBPBD Salurkan Bantuan Air Bersih Di Desa Wiyong
Menurut Ade Azhari, oknum warga yang menjual kiosnya ke orang lain saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Setelah melalui proses penelidikan hingga penyidikan.
Sementara, Ade Azhari sembari menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan kios berharap tersangka bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta kios yang diduga sudah dijual secara ilegal bisa kembali karena Ade Azhari mengklaim sebagai pemilik sah