Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon, bersama Bawaslu, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif dan bakal calon presiden di tempat umum. Penertiban dilakukan oleh petugas, karena APS melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon, membongkar satu persatu alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif dan bakal calon presiden. Penertiban kali ini tersebar ke sejumlah titik, diantaranya di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Sumber, Jalan Pangeran Cakra Buana, dan Jalan Fatahillah.
Penertiban APS ini dititikberatkan pada APS yang terpasang di bahu jalan, pohon, tiang listrik median jalan, yang peraturan daerah serta mengganggu ketertiban umum. Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon, menertibkan berbagai spanduk yang melanggar tanpa pandang bulu.
Baca Juga:Tingkatkan Pengamanan Pemilihan Kuwu Di 10 Desa Disdikbud Kuningan Luncurkan Pimda Nyawah
Sesuai dengan pasal 11 dan 12, yang menerangkan tentang tertib tempat serta media luar ruangan, baik komersial maupun non komersil yang melakukan sosialisasi bukan pada tempatnya ditertibkan seluruhnya.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Cirebon yang ikut dalam penertiban APS ini menjelaskan, tidak hanya alat peraga sosialiasi peserta pemilu yang ditertibkan. Namun seluruh APS yang melanggar perda K3 dibongkar, dan tidak menitikberatkan pada isi konten baliho caleg maupun peserta pemilu.
Sementara, tak hanya APS yang melanggar, petugas juga menertibkan berbagai spanduk lain tanpa terkecuali karena melanggar perda ketertiban umum. Petugas bahkan akan melakukan penertiban seperti ini secara rutin