Polemik 3 SK kepengurusan Bumdes Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berujung pada pelaporan ke Polres Kota Cirebon berupa aduan masyarakat. Muncul dugaan masyarakat terkait pemanfaatan dana CSR yang digunakan secara pribadi.
Aduan masyarakat dumas polemik 3 SK kepengurusan Bumdes Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dilakukan tokoh masyarakat Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, dirinya menuturkan, aduan itu sebagai upaya agar ada pembenahan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Pasalnya, ada kejanggalan terkait kepengurusan Bumdes Kanci, selain adanya 3 SK juga ada keanehan, dimana bumdes itu sudah dibekukan oleh Kuwu Kanci, Sunaryo tertanggal 18 Juli 2023. Namun pada tanggal 21 Juli 2023 keluar surat tugas kepada pengurus yang sudah dibekukan.
Baca Juga:Pelantikan BPD Citemu Periode 2023-2029Pedagang Air Bersih Banjir Pesanan
Banyak dugaan yang merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak tertentu khususnya dana CSR dari perusahaan yang tidak jelas peruntukannya. Untuk itu, mayarakat melaporkan ke aparat penegak hukum.
Sementara, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo membenarkan adanya pelaporan polemik bumdes. Dirinya selaku kuwu dan warga yang taat hukum, akan mamatuhi hukum dan siap dipanggil jika ada panggilan dari penegak hukum