Beberapa waktu lalu, Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon, sudah menertibkan APS yang diduga ada indikasi melanggar aturan. Kali ini kembali muncul baliho besar, bacaleg yang memasang APS terdapat indikasi kampanye ajakan memilih atau mencoblos.
Alat peraga sosialisasi, bagi bakal calon legislatif, diperbolehkan dipasang, namun yang ada indikasi ajakan kampanye, sesuai ketentuan KPU dan Bawaslu belum diperbolehkan. Kali ini, kembali muncul APS baliho, yang terpasang di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Krucuk Kota Cirebon.
Terlihat bacaleg, yang ada gambar ajakan untuk memilih, atau tanda paku di gambar atau nomer bacaleg yang ada pada APS. Hal ini menjadi salah satu hal yang seharusnya belum dilakukan oleh semua bacaleg karena belum tahap masa kampanye.
Baca Juga:Pengendara Motor Nekat Lawan ArahPolisi Gadungan Beraksi Begal Motor
Saat di konfirmasi, salah satu bacaleg yang memasang APS tersebut, akan segera mengganti APS nya. Agar tidak melanggar ketentuan yang ada.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu dan Satpol PP, sudah melakukan penertiban APS yang ada indikasi melanggar aturan. Dan menghimbau semua parpol untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, demi menjaga kondusifitas