Dalam rangka cipta kondisi menjelang pilwu serentak, Polsek Gebang menggerebek gudang miras di Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan dua miras jenis ciu yang sudah dikemas kedalam botol plastik dan siap diedarkan.
Curiga dengan aktifitas di salah satu rumah yang dibuat gudang, di Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, jajaran Polsek Gebang menggerebek rumah yang di huni HT warga Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Penggerebekan ini tak lepas dari keresahan warga sekitar karena aktifitas jual beli miras yang sudah dilakukan selama setahun terakhir
Penggerebekan ini juga dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Gebang untuk memberantas penyakit masyarakat yang kebanyakan diakibatkan dari minuman keras. Hal ini sesuai perintah Kapolresta Cirebon agar tiap polsek melakukan sweeping terhadap penjualan miras ilegal.
Baca Juga:Harga Cabai Dipasaran Alami KenaikanKunjungan Murid SDIT Ibnu Abbas Ke RCTV
Kapolsek Gebang Iptu Wawan Hermawan mengatakan, dari hasil penggerebekan itu, ditemukan miras jenis ciu yang sudah dikemas kedalam botol plastik dan dimasukan kedalam dus bekas air mineral. Setelah ditelusuri, sebanyak 300 dus sudah siap edar yang akan didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Sementara, atas perbuatannya tersangka HT, diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan. Pengungkapan peredaran miras jenis ciu upaya untuk menciptakan situasi di wilayah hukum Polsek Gebang khususnya dalam rangka pemilihan kuwu serentak bisa kondusif dan upaya ini untuk menekan angka penyakit masyarakat di Kecamatan Gebang