Sebuah video penganiayaan anak berdurasi 14 detik, viral di jagat media sosial Kuningan sejak Minggu malam. Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat dalam beberapa jam, melacak lokasi pengambilan gambar yang berlatar kebun bambu, dan mengidentifikasi korban, pelaku dan beberapa anak di video tersebut.
Kasus perundungan atau bullying pada anak, terjadi di Kabupaten Kuningan. Sebuah video berdurasi 14 detik tersebar sejak Minggu malam melalui media sosial dan pesan berantai.
Dalam video tampak seorang anak dianiaya, disertai percakapan dengan nada kasar yang dilontarkan pelaku. Korban mendapatkan pukulan dan tendangan bertubi tubi, hingga berteriak minta ampun.
Baca Juga:Bukan Cuma Beras, Harga Gula Juga NaikHarga Beras Tak Kunjung Turun
Dalam video juga nampak anak lainnya, hanya menyaksikan dan bermain layangan.
Lokasi peristiwa perundungan berlatar kebun bambu ini segera ditelusuri oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo pada Senin 2 Oktober 2023 menjelaskan, jajarannya telah mengantongi informasi tempat kejadian perkara, berlatar kebun bambu di Kecamatan Cigugur.
Pihaknya juga berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku, yang ternyata keduanya masih dibawah umur. Korban berusia 12 tahun diketahui berstatus siswa di salah satu sekolah, sementara pelaku merupakan anak putus sekolah, dengan perkiraan usia mendekati 17 tahun.
Pihak keluarga korban juga telah melapor kejadian ini ke Polres Kuningan.
Jika terbukti terjadi tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan, dengan menggunakan peradilan anak.
Adapun kondisi terakhir korban, hingga Senin siang masih dalam proses penyembuhan, akibat luka pukulan. Korban masih merasakan sakit pada beberapa bagian tubuh dan di rawat di rumah orang tuanya.
Baca Juga:Ratusan Murid SDN 3 Setu Wetan Belajar Di RCTVPemanfaatan CUDP Cangkol Terbengkalai Dan Tidak Aktif
Dari hasil penelusuran petugas, video perundungan anak dibawah umur ini direkam pada tanggal 21 September 2023