RADARCIREBON.TV – Pengalihan siaran analog menjadi digital sudah mulai di lakukan. Maka untuk menyambutnya, warga bisa bersiap dengan membeli perangkat yang bernama set top box. Di samping adanya pengalihan tersebut, Kominfo juga telah menyiapkan sejumlah perangkat set top box gratis untuk warga miskin.
Maka dengan adanya set top box atau STB, tidak perlu repot untuk mengganti televisi lama dengan yang baru. Pasalnya, STB bisa di gunakan untuk model TV analog sekalipun. Untuk itu, siapkan alat ini segera. Agar jika wilayah domisili sudah terdampak ASO atau Analog Switch Off, STB sudah bisa di gunakan.
Bagi warga yang bisa mendapatkannya secara gratis, ada persyaratan yang perlu di ketahui agar bisa mendapatkan STB. Singkatnya, warga yang mendapatkan harus terdaftar dalam DTKS Kemensos. Lalu, bagaimana agar terdaftar dalam DTKS Kemensos dan apakah persyaratannya? Berikut selengkapnya.
Baca Juga:Apakah Set Top Box Harus Pakai Kabel HDMI? Segera Cari Tahu Jawabannya Agar Tidak KeliruLumayan Nih Ada Diskon, Segini Harga Speaker Aktif Polytron Terbaru 2022! Buat Karaoke Bisa, Acara Hajatan Juga Bisa
Cara dan Syarat Mendapatkan STB Gratis
Melansir dari laman Kominfo, akan ada pembagian set top box gratis untuk warga miskin. Adapun yang perlu di persiapkan yaitu dengan menyiapkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan e-KTP dan KK atau Kartu Keluarga. Kemudian mendaftar bansos online dengan menggunakan aplikasi bernama Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos bisa di unduh melalui aplikasi yang ada di Play Store melalui smartphone. Kemudian jika aplikasi sudah di unduh dan terpasang di ponsel, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran diri. Pilih menu daftar usulan, dan daftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Lalu, pada menu daftar usulan tersebut, pilih menu tambah usulan dan masukkan NIK KTP dan KTP Anda, maka sistem akan melakukan validasi data. Sistem akan melihat, apakah data yang di masukkan sudah sesuai atau belum. Apabila sudah di validasi, pilih jenis bansos yang di inginkan dan pilih untuk pemberian alat STB gratis.
Selanjutnya, ada syarat yang perlu di penuhi agar bisa mendapat STB gratis. Pertama, seorang WNI yang di buktikan dengan menggunakan KTP, penerima set top box gratis termasuk warga miskin, mempunyai televisi serta KK sebagai pelengkap. Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos dan yang ketiga, lokasi penerima bantuan STB gratis harus berada dalam cakupan wilayah yang terdampak ASO.
Kemudian, akan di lakukan proses distribusi dengan cara pintu ke pintu yang akan di lakukan oleh petugas terkait. Petugas akan melakukan verifikasi data dan validasi data dari penerima bantuan STB. Data tersebut di lihat dari KTP, KK dan kepemilikan televisi. Apabila sesuai, maka akan ada serah terima STB sekaligus dengan pemasangan perangkat hingga dapat berfungsi dengan benar.