Program sertifikat tanah gratis (PTSL) yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu, kini masyarakat Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sudah bisa memiliki sertifikat tanah secara gratis, Jumat pagi. Lewat pengesahan itu, masyarakat mengaku lebih lega karena tanahnya diakui negara.
Puluhan sertifikat tanah milik masyarakat Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, dibagikan kepada masyarakat Desa Pengarangan yang sebelumnya hanya memiliki surat jual beli maupun peta dari desa. Dari 800 masyarakat desa yang belum memiliki sertifikat, sudah 400 tanah yang terdaftar.
Kuwu Desa Pengarengan mengatakan, pihaknya bersyukur masyarakat desanya mendapatkan sertifikat tanah. Dimana di tahap pertama ini sebanyak 92 masyarakat memperoleh sertifikat secara cuma Cuma. Mereka hanya dikenakan administrasi sebesar 150 ribu untuk satu sertifikat.
Baca Juga:Petani Mulai Dilarang Tanam Sayuran Di Hutan LindungPenanganan Pencemaran Harus Jadi Masalah StrategisÂ
Kuwu berterimakasih pada Presiden dan Pemkab yang sudah memfasilitasi warganya dalam program ini. Meski dilapangan, beberapa kendala masih dirasakan, seperti konflik batas wilayah. Meski demikian, seluruhnya bisa terselesaikan.
Diharapkan dengan adanya penyerahan sertifikat tanah itu, masyarakat yang belum mau mendaftarkan rumahnya untuk di sertifikasi bisa ikut serta dalam program PTSL