RADARCIREBON.TV- Cara mendapatkan set top box tv digital gratis. Dengan pembagian gratis set top box, migrasi siaran TV analog ke TV digital gencar di lakukan secara bertahap oleh pemerintah. Dalam hal ini, masyarakat kurang mampu akan mendapatkan set top box gratis dari Kominfo. Lantas, bagaimana caranya dan apa saja syaratnya?Â
Kementerian Kominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Set Top Box TV Digital Gratis Buat Rumah Tangga Miskin?
Mengutip dari Tempo.co, setidaknya ada 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi set top box di singkat STB dari Kominfo yang akan di berikan secara gratis. Berdasarkan pasal 85 PPTPostelsiar, STB gratis hanya di berikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
1. Masuk golongan rumah tangga miskin
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog
Baca Juga:Toshiba Smart TV 50 Inch: Pengalaman Hiburan Terbaik dengan Keunggulan Teknologi yang MemukauPesta Film Tanpa Bayar! Mengungkap Rahasia Menonton Film Gratis di Smart TV Samsung dengan Keajaiban Digital
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis
1. Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Sebagaimana di kutip dari laman indonesia.go.id, Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS. Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan kartu keluarga atau KK dan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di aplikasi playstore. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Pada menu usulan dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan di ajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.Â
Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis
Adapun persyaratan yang harus di penuhi oleh masyarakat untuk mendapat set top box ini meliputi:
- Warga Negara Indonesia (harus di buktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
- Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
- Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO
Saat melakukan serah terima set top box dari petugas, akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi. Kemudian Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.