Kejari Brebes, memusnahkan barang bukti, seperti narkotika dan obat-obatan, hasil inkra di pengadilan, selama kurun waktu 3 bulan.
Dengan bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Brebes, barang bukti hasil inkra di pengadilan negeri setempat, dimusnahkan pihak kejaksaan setempat, Rabu pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain, ganja seberat 1.128,4 gram. Kemudian tembakau sintesis seberat 24,23 gram. Sabu-sabu 49,8 gram. Selain itu ada 4.069 butir obat diazepam, obat tramadol sebanyak 1.156 butir.
Baca Juga:Aksi Tawuran Tewaskan Seorang PelajarTradisi Pajang Jimat Desa Megu Gede
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Brebes, Iman Suryaman, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 22 perkara yang ditangani selama bulan Juli hingga September. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 395.289.000
Selain narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Barang bukti lainnya, sejumlah handphone dihancurkan serta sejumlah senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin