Unit Reskrim dan Gabungan Polsek Arjawinangun melaksanakan kegiatan operasi premanisme, peredaran miras dan pungli, di warung penjual miras, Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, Unit Reskrim dan Gabungan Polsek Arjawinangun, Polresta Cirebon, melaksanakan kegiatan sweeping, premanisme, peredaran miras dan pungli, di warung penjual miras, Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Sabtu lalu.
Anggota gabungan unit patroli dipimpin Ipda Aan Anisa melaksanakan kegiatan ops premanisme, peredaran miras, dan pungli di warung miras milik, Sulastri.
Baca Juga:Bangunan Eks Hotel Beringin TerbakarPetani Garam Rawaurip Tagih Janji DPRD
Kapolsek Arjawinangun AKP Sumairi mengatakan, operasi ini menyasar toko, warung wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, wilayah hukum Polsek Arjawinangun. Yang diduga menjual miras dengan cara menggeledah warung yang diduga menjual miras.
Dari hasil razia tersebut petugas, berhasil menyita, empat botol besar ukuran 1500 mili miras jenis ciu dan sepuluh botol ukuran enam ratus mili miras jenis ciu.
Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun menghimbau, masyarakat kususnya wilayah Polsek Arjawinangun agar tidak mengkonsumsi miras karna akan merusak dan dapat menimbulkan keributan. Kegiatan tersebut diharapkan situasi kamtibmas Kabupaten Cirebon khususnya Polsek Arjawinangun dalam keadaan aman dan kondusif