Penanganan limbah batu alam Dukupuntang sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah. DPRD Kabupaten Cirebon, estimasi 2025 sampai 2030 persoalan industri batu alam sudah harus selesai.
Industri batu alam di wilayah Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah yang hingga kini belum terselesaikan. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon bahkan menyoroti pencemaran limbah yang sudah masuk dalam kategori pencemaran berat.
DPRD Kabupaten Cirebon mengklaim penanganan industri batu alam beserta limbahnya, sudah dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon bahkan mengestimasi 2025 sampai 2030 mendatang persoalan limbah batu alam harus sudah selesai.
Baca Juga:3 Perangkat Desa Gintung Ranjeng Resmi DilantikCalon Kuwu Dari 100 Desa Hadiri Deklarasi Damai
Penanganan limbah batu alam yang sudah masuk dalam RPJMD, diantaranya dengan memaksimalkan ipal untuk mereduksi limbah produksi batu alam. Serta rencana besarnya adalah untuk merelokasi seluruh pengrajin ke satu tempat.
Sementara, seperti pemberitaan sebelumnya, pencemaran limbah batu alam yang sudah sangat masif ini menyebabkan air sungai terkontaminasi parah. Bahkan masyarakat tidak bisa lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan konsumsi, maupun sektor pertanian