Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol-PP Kota Cirebon melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon peserta pemilu 2024 yang melanggar aturan dan tidak sesuai norma. Terutama APS yang mengandung unsur kampanye atau dipasang di tempat yang dilarang.
Sebagai tindak lanjut dari rakor sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu, yang sebelumnya dilaksanakan Bawaslu, dengan unsur parpol dan Satpol PP Kota Cirebon, pada Senin pagi, Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga sosialisasi bacaleg yang dipasang di wilayah Kota Cirebon.
Khususnya APS yang mengandung unsur kampanye, atau ajakan memilih dan dipasang di titik yang dilarang. Seperti pohon, tiang listrik dan lainnya, petugas melakukan penyisiran di lima kecamatan yang terbagi dalam dua tim.
Baca Juga:Kepala Sekolah Jadi Terdakwa Diberi Restorative JusticeLezatnya Sate Cumi Bang Ari
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, Bawaslu berkolaborasi dengan Satpol-PP dan dihadiri juga oleh KPU saat apel siaga sebelum keliling menertibkan APS yang mengandung unsur kampanye atau dipasang di tempat yang dilarang. APS yang ditindak adalah yang mengandung unsur kampanye seperti, coblos, pilih dan ada gambar paku yang mengarah ke nama atau nomor bacaleg.
Diharapkan, sebelum masa kampanye, partai politik maupun bacaleg dianjurkan untuk tidak memasang spanduk, atau APS yang mengarah pada ajakan dan berindikasi kampanye