Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon persoalkan tidak adanya pemeliharaan instalasi pengelolaan air limbah batu alam. Akibatnya, sungai tercemar dan airnya tidak bisa digunakan untuk kehidupan.
Potret buruk pencemaran limbah batu alam ini, seolah menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Dinas Lingkungan Hidup menyoroti parahnya masalah pencemaran dan kontaminasi air sungai akibat limbah batu alam.
Tidak adanya instalasi pengelolaan air limbah di banyak pabrik, berdampak pada semakin buruknya kualitas air, karena air limbah kerajinan batu alam langsung dialirkan ke sungai. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup, air sungai yang sudah terkontaminasi ini tidak bisa dikonsumsi bahkan mencemari lahan pertanian.
Baca Juga:Sub PPKBD Diapresiasi PemerintahLaunching Desa Mandiri Pengolahan Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon mengklaim, pemerintah daerah pernah membuat ipal untuk aktivitas kerajinan batu alam. Namun pemeliharaan yang tidak dilakukan, berimbas pada tidak bermanfaatnya ipal yang sudah dibuat.
Sementara, biaya pemeliharaan ipal yang besar, ditengarai menjadi alasan utama para pabrik kerajinan batu alam masih membuang limbah langsung ke aliran sungai. Selain relokasi, solusi utama yang disoroti oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah dengan memfungsikan kembali ipal, agar limbah yang akan dibuang ke sungai sudah tersaring dan meminimalisasi dampak pencemaran