Sangat memprihatinkan dan kembali terjadi, sejumlah anak di bawah umur di Kuningan, kembali menjadi korban kekerasan seksual. Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, pekan ini berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan, yaitu pencabulan yang dilakukan paman kepada 2 keponakanya, serta aksi cabul oknum sopir angkutan, kepada pelajar putri yang menjadi penumpangnya.
Sangat memprihatinkan dan kembali terjadi, 3 anak di bawah umur di Kuningan, kembali menjadi korban kekerasan seksual. Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Rabu 20 September 2023, berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan, yaitu pencabulan yang dilakukan paman kepada 2 keponakanya, serta aksi cabul oknum sopir angkutan, kepada pelajar putri yang menjadi penumpangnya.
Kapolres AKBP Willy Andrian dan Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan dari kasus pertama, polisi menetapkan A sebagai tersangka, seorang laki laki berusia 52 tahun. A mencabuli anak berusia 14 dan 12 tahun, yang merupakan keponakannya sendiri. Tak hanya sekali, A melakukan rudapaksa kepada korbannya beberapa tahun, dari tahun 2020 sampai 2023 atau sejak korban duduk dibangku SD sampai SMP.
Baca Juga:Manisnya Aneka Bubur Dan Kolak Sari RasaUji Emisi Kendaraan Bermotor Di Kota Cirebon
A, menjalankan aksi bejatnya dengan bujuk rayu, memberi iming iming hingga dengan cara memaksa. Korban yang mengalami trauma, membuat pihak keluarga melapor ke Polres Kuningan.
Kasus berikutnya yang sangat mengejutkan adalah pencabulan yang dilakukan oknum sopir angkot berinisial A usia 47 tahun. Adapun yang menjadi korban merupakan pelajar berusia 14 tahun, merupakan penumpang angkot tersebut.
A, melakukan aksi cabulnya di dalam kendaraan, dengan meremas payudara korban, disaat angkot dalam kondisi sepi. Korban juga sempat menerima ancaman, supaya kembali menumpang di angkot tersebut.
Dengan banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur, Kapolres AKBP Willy menghimbau para orang tua di Kuningan untuk meningkatkan pengawasan. Hal serupa dihimbau kepada setiap guru di sekolah, untuk turut serta mengawasi dan menjaga anak anak selama belajar di sekolah.
Petugas dengan tegas akan menjerat pelaku pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur, dengan undang undang perlindungan anak. Dengan hukuman minimal 5 hingga 15 tahun penjara.
Terkait kasus pencabulan di kendaraan umum, Kapolres telah mengintruksikan Satlantas, untuk melakukan pencegahan tindak pidana pencabulan. Diantara mewajibkan setiap angkot menggunakan kaca transparan. Tidak tertutup oleh kaca film atau atribut lainnya