Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Cirebon menggelar operasi minuman keras, di dua titik di wilayah Kabupaten Cirebon Barat, Jumat pagi. Dari hasil operasi sedikitnya ada lebih dari 150 botol miras jenis pabrik diamankan oleh petugas.
Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Cirebon menggelar operasi minuman keras, di dua titik di wilayah Kabupaten Cirebon Barat, yakni di Kecamatan Gegesik dan dan Kaliwedi, Jumat pagi.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, melalui Kabid Tribuntranmas, Maman Rukmana yang disampaikan oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Wisma Wijaya, mengatakan, operasi ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Baca Juga:BBWS Terima Ajuan Armada Tengki Dan Diminta Normalisasi SungaiTim Penilai Kota Sehat Tinjau Sarana Pendidikan
Operasi dimulai dari petugas yang menggunakan baju preman mengintai di lapangan. Setelah mengantongi identitas dan tempat mana saja yang diduga menjual miras, petugas pun langsung bergerak ke lokasi.
Saat dilakukan pengledahan di sebuah rumah milik warga, terdapat banyak miras di kamarnya, dan beberapa dus miras juga disimpan di dalam plafon rumah, akhirnya semua miras berhasil ditemukan.
Sedikitnya, ada lebih dari 150 botol miras jenis pabrik diamankan oleh petugas. Kemudian dilakukan penyitaan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Sementara penjualannya, dibuatkan surat penyataan agar tidak lagi menjual miras